
Kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan isu yang sangat disayangkan sering terjadi, mengancam ruang aman yang seharusnya menjadi tempat untuk anak dan remaja tumbuh dan berkembang dengan baik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima aduan terkait kekerasan seksual pada anak, data per Agustus 2023 terdapat 487 kasus yang kekerasan seksual yang dialami anak di sekolah (jentera.ac.id, 2023). Miris bukan? Lebih mirisnya lagi pelaku justru figur yang seharusnya melindungi, seperti guru, staf, bahkan murid.
Dampak psikologis dari kekerasan seksual sangat mendalam dan bertahan lama bagi korbannya. Terlebih dalam hal ini korban merupakan anak dan remaja yang sedang dalam fase perkembangan krusial, sehingga trauma yang kompleks bisa bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Mereka mungkin menunjukkan gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) seperti kecemasan berlebih, flashback, mimpi buruk sampai dissociation.
Korban juga berpotensi mengalami depresi, gangguan makan, self-harm, masalah tidur, sampai suicidal thoughts. Secara lingkungan sosial, korban biasanya akan menarik diri, mengalami penurunan prestasi secara akademik, dan kesulitan untuk membangun kepercayaan. Luka ini tak hanya berpengaruh bagi individu, namun seluruh aspek kehidupannya di masa depan.
Kompleksitas dari dampak psikologis inilah membuat peran first aid atau pendampingan awal bagi korban menjadi sangat penting. Ini merupakan langkah pertama yang menentukan seberapa baik korban bisa pulih. Prinsip utama yaitu terciptanya rasa aman, kontrol, dan validasi. Ketika anak atau remaja menceritakan pengalaman kekerasan seksualnya, langkah pertama kita menjadi pendengar tanpa menghakimi. Sebisa mungkin menghindari pertanyaan yang terkesan menyalahkan korban. Berikan rasa aman dan tunjukkan bahwa mereka tidak sendiri dan apa yang sudah mereka alami bukanlah salah mereka.
Langkah selanjutnya kita bisa membantu korban untuk mendapat bantuan profesional. Ini bisa berarti menghubungi Psikolog atau Psikiater yang mempunyai spesialisasi dalam trauma. Kita juga bisa memberikan informasi tentang hak-hak korban dan opsi yang tersedia, seperti pelaporan kepada pihak berwenang. Namun, perlu dicatat keputusan ini sepenuhnya berada di tangan korban atau walinya tanpa tekanan.
Sepanjang proses ini kita harus menjaga kerahasiaan dan hindari re-traumatization (memaksa korban menceritakan kembali secara berulang dan tidak ada persiapan yang memadai. Dalam menjalani proses pendampingan harus dengan kesabaran, empati, dan konsistensi supaya masalah kekerasan seksual yang dialami korban bisa menemukan solusi paling baik dan korban bisa menyembuhkan traumanya perlahan.
Kalau masih ingin tahu info yang lain langsung saja cek https://welasasihconsulting.id/. Nah, Welas Asih Consulting juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi kamu yang ingin berkonsultasi loh, for more info kamu bisa hubungi Minsih melalui nomor berikut ini https://wa.me/6281229195390 ya.