Dampak Psikologis Jangka Panjang Korban Human Trafficking

Indonesia saat ini sedang digemparkan dengan berita menyedihkan yang datang dari TKI di Kamboja. Menurut keterangan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, tercatat sebanyak 609 total kasus tindak pidana perdagangan orang yang diadukan pekerja migran Indonesia selama 2025. Kasus perdagangan orang yang terjadi, seringkali melibatkan scam dan kerja paksa. Para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji besar melalui media sosial atau disiarkan melalui group chat sebagai customer service atau pemasaran investasi. Akan tetapi, pada kenyataannya mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.

Berdasarkan keterangan dari salah satu korban, mereka diperlakukan dengan cara yang tidak baik. Ketika tidak memenuhi target, mereka akan diancam dan disiksa. Hal ini jelas akan menimbulkan dampak yang buruk pada kondisi psikologis korban. Selain berita tersebut, heboh juga berita dari korban perdagangan manusia di Oriental Circus Indonesia (OCI). Korban mengaku bahwa mereka seringkali diperlakukan dengan tidak manusiawi, diberikan beban kerja yang berat, disetrum, dipukuli, bahkan diberi makan yang tidak layak selama bekerja di OCI. Berdasarkan pengakuan korban, hal tersebut jelas sekali termasuk ke dalam perdagangan manusia. 

Perdagangan manusia melibatkan eksploitasi yang meliputi penipuan, kekerasan, atau paksaaan dengan tujuan untuk tenaga kerja, eksploitasi seksual, atau pengambilan organ. Korban akan mengalami dampak dari adanya eksploitasi tersebut, khususnya dampak psikologis. Mereka akan mengalami gangguan stress pasca trauma, depresi, dan kecemasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan anak dapat menyebabkan gangguan psikologis berat, terutama PTSD kompleks. Gejala yang paling mencolok adalah disregulasi emosi, disosiasi, dan gangguan persepsi diri. Penelitian lain juga menyebutkan bahwa perdagangan manusia akan memberikan dampak yang besar terhadap kesehatan mental korban, ditemukan tingkat depresi (71%) dan PTSD (61%) yang tinggi. Termasuk di dalamnya disregulasi afektif dan impulsivitas, perubahan perhatian dan kesadaran, disregulasi somatik, perubahan dalam hubungan interpersonal, dan perubahan pada persepsi diri. 

Para korban kekerasan dan perdagangan manusia akan merasa bahwa dirinya tidak lagi berharga. Mereka beranggapan bahwa menjadi korban merupakan hal yang memalukan dan dianggap tidak layak untuk bisa diterima di lingkungan sekitarnya. Ini merupakan efek psikologis dari adanya kekerasan dan perdagangan manusia, timbul perasaan rendah diri, perubahan persepsi diri, dan bahkan lebih parah akan menjadi depresi. Segala hal yang mereka terima ketika diperlakukan dengan tidak baik pasti akan menimbulkan pikiran-pikiran yang negatif dalam diri korban. 

Setiap manusia memiliki hak asasi sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sebagai warga negara, kita dilindungi oleh undang-undang berdasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang melakukan tindak pidana perdagangan orang akan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Korban perdagangan manusia berhak mendapatkan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari pemerintah. Kasus perdagangan manusia memberikan luka yang mendalam bagi para korbannya. Trauma, kecemasan, depresi, dan hilangnya rasa kepercayaan diri yang dimiliki oleh para korban perlu diberikan perhatian dan penanganan secara khusus. Oleh karena itu, kita perlu memberikan dukungan kepada para korban agar mereka merasakan tempat yang aman. Mari bersama-sama ciptakan dunia yang aman untuk semuanya, tegakkan keadilan hak-hak asasi manusia untuk hidup yang lebih sejahtera. 

Itu dia ringkasan mengenai kasus human trafficking yang terjadi pada warga negara Indonesia sekaligus dampak yang ditimbulkan dan juga perlindungan bagi para korbannya. Untuk kamu yang tertarik dengan isu-isu psikologi lainnya, bisa kunjungi website kami di https://welasasihconsulting.id/. Bagi kamu yang ingin berkonsultasi, Welas Asih Consulting juga menyediakan layanan konseling dan tentunya bersama dengan psikolog profesional, for more info kamu bisa hubungi Minsih  melalui nomor berikut ini https://wa.me/6281229195390 ya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top